Layanan Sirkulasi

Layanan sirkulasi adalah layanan yang diberikan kepada para pengguna untuk memperoleh pinjaman bahan pustaka dan penyelesaian administrasinya. Koleksi yang dapat dipinjam pemustaka adalah seluruh koleksi kecuali koleksi referensi, skripsi/tesis dan terbitan berkala. Koleksi referensi, skripsi/tesis dan terbitan berkala hanya dapat dibaca di dalam ruang perpustakaan, apabila pemustaka membutuhkan informasi di dalamnya, diperkenankan untuk fotokopi pada halaman yang dibutuhkan. Sejak tahun 2007 layanan sirkulasi UPT Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Jember sudah berbasis otomasi, semua transaksi peminjaman, pengembalian dan perpanjangan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi otomasi dan komputerisasi, sehingga layanan sirkulasi dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Layanan sirkulasi diberikan kepada seluruh civitas akademika Universitas Muhammadiyah Jember. Khusus untuk mahasiswa diwajibkan menggunanakan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) apabila hendak melakukan transaksi perpustakaan. Adapun rincian peminjaman yang dapat dilakukan oleh civitas akademika adalah sebagai berikut:

  1. Dosen dan karyawan maksimal pinjam 4 eksemplar selama 2 minggu.
  2. Mahasiswa maksimal pinjam 2 eksemplar selama 2 minggu. Khusus bagi mahasiswa yang sedang menempuh skripsi/tesis diperbolehkan meminjam bahan pustaka maksimal 4 eksemplar selama 2 minggu.

Proses Peminjaman

  1. Pemustaka menyerahkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan koleksi yang hendak dipinjam ke petugas peminjaman
  2. Petugas peminjaman akan mengecek identitas pemustaka dan memproses transaksi peminjaman
  3. Pemustaka akan mendapat invoice transaksi peminjaman yang berisi rincian koleksi yang dipinjam serta informasi tanggal pengembalian koleksi. Serta pemustaka dapat melihat detail peminjaman secara online melalui akun SIA.

Proses Pengembalian dan Perpanjangan

Pengembalian pinjaman harus tepat pada waktunya sesuai batas tanggal yang tertera pada kartu buku dan invoice transaksi peminjaman. Perpanjangan bahan pustaka hanya dapat dilakukan satu kali, dengan syarat:

  1. Buku yang hendak diperpanjang oleh peminjam harus dibawa dan ditunjukkan ke petugas perpustakaan untuk diselesaikan administrasinya.
  2. Peminjam harus datang sendiri ke perpustakaan dengan menunjukkan kartu anggota perpustakaan atau Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
  3. Apabila terjadi keterlambatan pemustaka wajib membayar denda sesuai data yang tercantum pada sistem.
  4. Setelah proses pengembalian selesai, pemustaka harus memastikan telah menerima bukti pengembalian dari petugas sebagai bukti telah menegembalikan buku yang telah dipinjam.