Akreditasi Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Jember 2017

Perpustakaan  memiliki  peran  dan  fungsi  strategis  dalam mendukung pengembangan pendidikan diberbagai jenjang. Perpustakaan  perguruan  tinggi,  khususnya,  berperan  dalam mendukung Tri Dharma perguruan tinggi yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sebagaimana Undang-Undang RI nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan mendefinisikan perpustakaan sebagai institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.

Dengan peran dan fungsi strategis tersebut sudah selayaknya perhatian terhadap perpustakaan harus semakin ditingkatkan. Produk hukum yang mendukung terhadap pengembangan perpustakaan telah lama disusun. Dalam Undang-Undang RI Nomor 43 tahun 2007 Bab III pasal 11 menuntut adanya standar nasional perpustakaan. Standar tersebut merupakan acuan penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan. Suatu bentuk formal pengakuan terhadap pemenuhan standar tersebut yaitu dengan pelaksanaan akreditasi perpustakaan. Akreditasi perpustakaaan bertujuan untuk memperbaiki perpustakaan yang diakreditasi sehingga bermanfaat untuk membangun kualitas perpustakaan. Sesuai amanat UU RI No 43 tahun 2007 dan PP No 24 tahun 2014, Perpustakaan    Nasional    telah    membentuk    Lembaga    Akreditasi Perpustakaan Nasional (LAP-N). Sertifikat terakreditasi dapat diperoleh suatu perpustakaan berdasarkan jumlah nilai tertimbang dari komponen komponen layanan, kerjasama, koleksi, pengorganisasian materi perpustakaan, sumber daya manusia,   gedung   /   ruang   dan   sarana   prasarana,   anggaran,   manajemen perpustakaan dan perawatan keoleksi perpustakaan.

Mulai Tanggal 19 Mei 2017, dengan Nomor 00021/LAP.PT/V.2017 Perpustakaan Unmuh Jember telah menunjukan kesesuaian terhadap standar nasional perpustakaan dengan nilai Predikat A. Dengan hasil akreditasi tersebut diharapkan : 1) membangun atau meningkatkan kualitas perpustakaan; 2) menentukan derajat pemenuhan standar perpustakaan; 3) memotivasi pustakawan untuk membangun perpustakaan ke jenjang yang labih baik dan profesional; 4) mengangkat citra perpustakaan; 5) meningkatkan pengakuan terhadap kinerja perpustakaan; 6) memberikan sarana perpustakaan untuk memperjuangkan anggaran.

Dengan hasil akreditasi tersebut merupakan sebuah gambaran terhadap pemenuhan standar yang telah di jalankan di perpustakaan Unmuh Jember. Semoga dengan pencapaian tersebut haruslah menjadi sebuah daya dorong untuk kemujuan perpustakaan. Hasil tersebut harus dipertahankan bahkan terus  ditingkakan sehingga secara substansial terjadi peningkatan kualitas perpustakaan. Akreditasi sebagai sebuah tolok ukur sedangkan pelayanan perpustakaan yang merupakan substansi tugas dan tanggung jawab harus terus ditingkatkan.

Â